Ketua Dewan Syura IJABI
Bagaimana hukumnya berkurban di masa pandemi ini? Ada dua istilah: fardhun dan fadhlun. Fardhun adalah kewajiban. Fadhlun adalah keutamaan. Dalam sebuah riwayat, Baginda Nabi Saw berwasiat pada Sayyidina Ali bin Abi Thalib kw: “…Wahai Ali, jika engkau lihat manusia sibuk mengerjakan yang utama (fadhail), sibukkan dirimu menyempurnakan kewajibanmu (faraidh).” (Kalimat pertama dari enam pesan Baginda Nabi Saw, dalam Mizan al-Hikmah, 2: 2403, Allamah Muhammad Rey Syahri).
Allahumma shalli ‘ala Sayyidina Muhammad wa Ali Sayyidina Muhammad
Bagaimana hukumnya berkurban di masa pandemi ini? Ada dua istilah: fardhun dan fadhlun. Fardhun adalah kewajiban. Fadhlun adalah keutamaan. Dalam sebuah riwayat, Baginda Nabi Saw berwasiat pada Sayyidina Ali bin Abi Thalib kw: “…Wahai Ali, jika engkau lihat manusia sibuk mengerjakan yang utama (fadhail), sibukkan dirimu menyempurnakan kewajibanmu (faraidh).” (Kalimat pertama dari enam pesan Baginda Nabi Saw, dalam Mizan al-Hikmah, 2: 2403, Allamah Muhammad Rey Syahri).
Dalam hadits di atas, Baginda Nabi Saw tidak meminta Sayyidina Ali untuk melarang orang yang mengerjakan yang utama. Baginda mewajibkan Sayyidina Ali dengan kata ‘fasytaghil’ (sibukkan) untuk menjalankan yang menjadi kewajiban. Bahkan, menyempurnakan kewajiban.
Sebagai perbandingan, dua kata perintah untuk shalat dalam Al-Qur’an. Ada dua redaksi yang digunakan: aqim dan aqiimuu. Aqiimuu merujuk pada kewajiban, dan aqim pada keutamaan. Dalam kajian Daqaiq al-Qur’an, aqiimuu wajib bagi kita semua, dan aqim wajib bagi Baginda Nabi Saw. Kata aqiimuu digunakan untuk shalat, dan aqim untuk menunjukkan awal waktu shalat. “Wa aqiimus shalata wa aatuuz zakaata…” Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah [2]:43). “Wa aqimis shalata tharafayin nahaari wa zulfan minal lail…” Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang dan bagian permulaan malam. (QS. Hud [11]:114)
Terjemahan Bahasa Indonesia menghilangkan keistimewaan dua ayat ini. Yaitu, kata ganti. Pada aqiimu yang diseru adalah Antum, kalian. Sedang pada aqim, yang diseru adalah Anta, engkau. Khusus untuk Baginda Nabi Saw. Hal demikian tak terlihat dalam terjemahan.
Apa konsekuensinya? Kewajiban kita adalah shalat. Kita baru dihitung berdosa bila kita tidak shalat. Tapi kita tidak wajib awal waktu. Yang wajib (hanya) Baginda Nabi Saw. Lalu bagaimana hukumnya awal waktu? Ia keutamaan. Mengamalkan shalat fardhun, dan melaksanakan shalat awal waktu adalah fadhlun. Begitu banyak hadits keutamaan shalat awal waktu, dan hendaknya kita melaksanakan shalat di awal waktu, tapi ia tidak dapat diwajibkan. Bagaimana bisa? Bayangkan ambulans yang mengantar pasien dan datang waktu shalat. Polisi yang mengatur lalu lintas. Kereta yang sedang melaju berkendara. Pemadam kebakaran yang sedang bertugas…dan contoh yang banyak lainnya. Allah Swt Maha Pengasih, tidak menjadikan shalat di awal waktu sebagai kewajiban, melainkan keutamaan.
Demikian pula berkurban. Kurban adalah keutamaan. Lalu apa yang menjadi kewajiban? Menolong sesama. Meringankan beban sesama. Bab tentang ini berkaitan dengan melepaskan kesulitan orang yang beriman. “Seorang muslim itu saudara muslim yang lainnya…siapa yang melepaskan kesulitan seorang muslim, Allah Swt akan mengangkat kesulitannya pada hari kiamat…” (Shahih al-Bukhari 5951, Shahih al-Muslim 2580, dari aplikasi al-Durar as-Sanniyyah). Adalah wajib membantu sesama, “…saling tolong menolonglah dalam kebaikan” (QS. Al-Maidah [5]: 2). Dan terlarang juga bagi kita untuk mendatangkan kesulitan pada diri kita dan orang lain. “Dan berinfaklah di jalan Allah. Jangan kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaaan. Dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195). Perintah untuk tidak membawa diri kita pada kecelakaan diapit oleh berinfak dan berbuat kebaikan. Orang beriman juga wajib menjaga diri dan keluarganya dari api neraka, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim [66]: 6). Menjaga diri, keluarga, dan sesama dengan tidak menjerumuskan mereka pada kecelakaan, kebinasaan…adalah kewajiban.
Kita hubungkan juga dengan Maqashid al-Syariah yang diajarkan MahaGuru KH. Jalaluddin Rakhmat qs semasa pandemi ini. Standar moral agama adalah untuk menjaga dan menyelamatkan: agama, diri, akal, keturunan dan harta. Demikian pula dengan mempertimbangkan kaidah fikih itlaf, tasbib dan laa dharara wa laa dhirar, berikut ini kami sampaikan.
Kurban Kolektif dan Pandemi
Dalam banyak kesempatan, Allah yarham KH. Jalaluddin Rakhmat menyampaikan tentang kebolehan kurban kolektif ini. Untuk yang ingin membaca lebih jauh bisa merujuk pada link :
https://www.majulah-ijabi.org/fikih/kurban-kolektif
atau rekaman suara Allah yarham pada link :
https://m.soundcloud.com/misykat-bandung/576-qurban-kolektif-kh-dr-jalaluddin-rakhmat
Seperti shalat, awal waktu adalah keutamaan. Bahkan, adalah ukuran cinta. Sedekat apa kita ingin mencintai Baginda Nabi Saw. Semakin awal waktu, semakin kita mencintai Nabi Saw. Demikian pula berkurban. Bila kita mampu satu ekor sapi seorang, maka itu utama. Bila tidak, tergantung kemampuan kita. Tidak baik bila kita mampu satu ekor sapi, tapi kita ikut yang kolektif, kambing lagi.
Pada masa pandemi ini, saya ingin mengajak saudara sekalian untuk tetap menjalankan keduanya: yang fardhun dan yang fadhlun. Dengan izin saudara, kami akan menggalang dana solidaritas pandemi dan kurban kolektif. Sebagian besar dana akan dialokasikan untuk solidaritas pandemi. Penyediaan APD, oksigen, masker kesehatan, obat-obatan, sembako, bantuan tunai harian terdampak, support mereka yang isoman dan semisalnya. Kurban hanya dan hanya akan dilakukan secara terbatas, dengan prokes teramat ketat, dan kita niatkan sebagai kurban kolektif semua kita, bersama-sama. Sebagian besar kurban juga akan kita alokasikan di daerah yang menurut satgas setempat berada di wilayah zona hijau, dan tetap dengan prosedur kesehatan yang ketat. Antara lain dengan menggunakan fasilitas tempat penjagalan, dan dengan prosedur pembagian yang diantarkan langsung ke rumah-rumah yang menerima.
Semoga kita semua dalam sebaik perlindungan. Semoga kita semua dapat sama-sama membantu Pemerintah dalam menekan angka penyebaran. Semoga saling membantu di antara kita, mengantarkan jalan keluar melalui pandemi ini dalam sebaik keadaaan.
Dengan kerelaan Saudara semua, mari berkhidmat dalam sebaik keselamatan. Untuk almarhumin, yang sakit, yang berjuang; untuk para nakes garda depan perlawanan; untuk mereka yang harus berada di luar agar memberikan pada yang di rumah kenyamanan: para aparat dan petugas; untuk para guru dan anak-anak yang bersabar menahan kerinduan; untuk setiap mereka yang punya hak atas diri kita… doa senantiasa kita antarkan. Al-Fatihatu ma’as shalawat. Terima kasih banyak.
_______
Ibu dan Bapak yang ingin berpartisipasi dalam gerakan kurban kolektif sesuai penjelasan tersebut di atas, dapat menyalurkan dananya melalui rekening PP IJABI :
Bank BNI
No. Rekening 0292700836
a.n. Ikatan Jamaah Ahlulbait Indonesia (IJABI)
Konfirmasi transfer via WA:
0811-227-339 / 0822-1871-2401
Waktu pengumpulan donasi solidaritas pandemi dan kurban kolektif, hingga tanggal 7 Dzulhijjah 1442 H.