Setiap tahun, sebagian kaum Muslimin di seluruh dunia -baik Ahlus Sunnah maupun Syiah- menjadikan Nishfu Sya’ban sebagai hari istimewa. Malam harinya dipergunakan untuk menghidupkan malam dengan ibadah pengabdian kepada Allah dan perkhidmatan kepada sesama manusia. Siang harinya diisi dengan berpuasa.
Shalih al-Fawzan, dalam bukunya Al-Bid’ah: Ta’rifuha, Anwa’uha, Ahkamuha (Riyadh: Dar al-‘Ashimah, 1412), menulis, “Termasuk bid’ah (yang sesat) ialah menentukan malam Nishfu Sya’banuntuk salat malam, dan hari Nishfu Sya’ban untuk berpuasa, karena tidak ada keterangan dari Nabi Saw yang menetapkan ibadah khusus untuk itu” (hal. 32). Jadi dalam kitab tentang Bid’ah, ia menegaskan bahwa ibadat Nishfu Sya’ban itu bid’ah. Dalam kitabnya yang lain, Al-Tawhid, ia mengulangi lagi pernyataannya dengan kalimat lain, “(Termasuk macam-macam bid’ah) ialah menentukan waktu yang khusus untuk ibadat yang disyariatkan padahal pengkhususan itu tidak ditetapkan syari’at, seperti mengkhususkan hari Nishfu Sya’ban untuk berpuasa dan malamnya untuk salat malam. Puasa dan salat malamnya disyariatkan, tetapi menentukan waktunya memerlukan dalil.”
Abu Ishaq al-Syathibi, dalam Al-I’tisham, menulis, “Termasuk bid’ah ialah menjalankan ibadat tertentu pada waktu tertentu, padahal penetapan yang demikian itu tidak ada dalam syariat, seperti melakukan puasa Nishfu Sya’ban dan salat malam pada malam Nishfu Sya’ban” (Al-I’tisham, 1:39). Sebelum al-Fawzan, Ibn Al-Wadhdhah al-Qurhubi, menulis dalam Al-Bida’ wa al-Nahy ‘anha, mengutip Abdurrahman bin Zaid bin Aslam: “Aku tidak pernah berjumpa dengan seorang pun dari guru-guru dan ahli-ahli fi kih kami yang memperhatikan malam Nishfu Sya’ban”. Ibn Abi Malikah ditanya tentang Ziyad al-Numairy, seorang qadhi yang berkata bahwa salat malam pada malam Nishfu Sya’ban sama pahalanya dengan beribadat pada malam Qadar. Ibn Malikah menjawab, “Sekiranya aku mendengar itu dari dia dan ada tongkat di depanku, aku pasti memukulnya” (Al-Bida’, 46).
Saya pikir sekarang mungkin ada juga orang yang ingin memukul bahkan orang yang berpendapat seperti Ziyad al-Numayri. Saya kuatir kalau memukul orang yang mengemukakan pendapat saja sudah dihalalkan, apalagi yang akan dilakukan kepada orang yang menjalankan pendapat itu.
Menentukan Waktu Ibadat itu Bid’ah?
Marilah kita perhatikan alasan utama dari al-Fawzan dan kawan-kawannya. Salat dan puasa memang disyariatkan; tapi menentukan waktunya pada pertengahan Sya’ban adalah bid’ah. Berikut ini adalah jawaban kita kepada mereka:
Pertama, ada dua macam ibadah. Ada yang diperintahkan kepada kita dengan ditetapkan waktu dan tempatnya dan ada juga yang diperintahkan secara umum tanpa ditentukan waktu dan tempatnya. Untuk contoh yang pertama, ambillah wuquf pada rangkaian ibadah haji. Wuquf harus dilakukan setelah tergelincir matahari 9 Dzulhijjah, di padang Arafah. Jika Anda melakukannya pada tanggal 29 Agustus, di Jakarta, setelah matahari terbenam, Anda melakukan bid’ah dan Anda masuk neraka. Wuquf sudah ditentukan waktu dan tempatnya dalam syariat.
Untuk contoh yang kedua, banyak sekali. Perintah berzikir, misalnya. Syariat tidak menentukan waktu-waktu dan tempat khusus untuk berzikir. Karena itu, Anda boleh menentukan kapan dan di mana saja sesuai dengan kebutuhan praktis Anda. Maka Ustaz Arifin Ilham pun mengundang Anda untuk berzikir bersama pada hari apa saja (tergantung kesiapan panitia) di mana saja (tergantung keberadaan gedung atau masjid). Dengan “dalil” Syaikh al-Fawzan, Ustaz Arifin Ilham, ketika mengirimkan pemberitahuan kapan berkumpul untuk berzikir, telah melakukan bid’ah. Menuntut ilmu itu diperintahkan secara umum.
Kapan dan di mana menuntut Ilmu diserahkan kepada Anda. Syariat tidak menentukannya. Kalau kita mengikuti Syaikh al-F awzan, jamaah Muhammadiyah yang mengadakan pengajian pada malam Sabtu di Masjid al-Mujahidin atau jamaah Persis yang mengadakan pengajian Ahad di Masjid Al-I’tisham (semuanya bukan nama sebenarnya) harus dihitung sebagai bid’ah. Mengapa? Karena mereka, menurut Syaikh al-Fawzan, “menentukan waktu yang khusus untuk ibadat yang disyariatkan padahal pengkhususan itu tidak ditetapkan syari’at”.
Dengan mengikuti argumentasi Syaikh al-Fawzan, semoga Allah merahmati beliau, Anda melakukan kesalehan jika Anda salat tahajud setiap malam, kecuali ketika Anda melakukannya pada malam Nishfu Sya’ban. Anda berbuat baik ketika Anda berpuasa pada hari-hari yang tidak diharamkan berpuasa, kecuali kalau puasa itu jatuh pada hari Nishfu Sya’ban. Saya teringat kawan saya yang kebingungan ketika ia menjamu tamunya pada malam setelah ibunya meninggal dunia. Ustaz tidak mau makan makanannya dan tidak mau minum minumannya. Kawan saya itu berkata, “Mengapa makanan dan minuman yang setiap hari halal tiba-tiba menjadi haram setelah ibunya meninggal dunia?” Pertanyaan itu dulu tidak bisa saya jawab. Sekarang, mungkin saya akan meminta dia untuk mendengarkan Syaikh al-Fawzan saja: “karena menentukan waktu yang khusus untuk ibadat yang disyariatkan padahal pengkhususan itu tidak ditetapkan syari’at”!
Hadis-hadis tentang Ibadat Nisyfu Sya’ban
Argumentasi kedua dari Syaikh al-Fawzan, “Termasuk bid’ah (yang sesat) ialah menentukan malam Nishfu Sya’ban untuk salat malam, dan hari Nishfu Sya’ban untuk berpuasa, karena tidak ada keterangan dari Nabi saw yang menetapkan ibadah khusus untuk itu”.
Hadis-hadis tentang Salat Nisyfu Sya’ban
Apabila sudah datang malam Nishfu Sya’ban, maka berdirilah untuk salat di malam harinya dan berpuasalah pada siang harinya, karena Allah swt turun ke langit dunia pada Nishfu Sya’ban sampai tenggelam matahari pada hari itu. Ia berfi rman: Siapakah yang memohon ampunan untuk aku ampuni, siapa yang memohon rezeki untuk aku beri, siapa yang mendapat musibat untuk aku sembuhkan, dan seterusnya, sampai terbit fajar (Sunan Ibn Majah, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, 1: 444, nomor hadis 1388; Al-Targhib 2:119; Taj al-Jami’ al-Ushul 2:93)
Sesungguhnya Allah menampakkan (kebesaranNya) pada malam Nishfu Sya’ban dan mengampuni kepada semua makhluknya kecuali orang musyrik dan orang yang menyimpan dendam (Sunan Ibn Majah 1:445; Al-Targhib 2:118; Musnad Ahmad 2:368, h.6604)
Dari Aisyah, “Aku kehilangan Nabi Saw pada suatu malam. Aku keluar menacrinya dan ia kudapatkan di al-Baqi’. Ia mengangkat kepalanya ke langit dan berkata: Hai Aisyah, apakah kamu takut Allah dan RasulNya berbuat tidak adil kepadamu. Aku berkata: Aku kira engkau mendatangi sebagian dari istri-istri kamu. Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah swt turun pada malam Sya’ban ke langit dunia untuk memberikan ampunan kepada banyak manusia yang lebih banyak dari bilangan bulu domba dari kabilah Kalb” (Sunan Ibn Majah 1:444).
Ahli Fikih Ahlus Sunnah terkenal sekarang ini, Dr Wahbah al-Zuhaily menulis dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, menulis, “Disunnahkan menghidupkan dua malam hari raya (Idul Fithri dan Idul Adhha) serta malam-malam sepeuluh terakhir di bulan Ramadhan untuk Laylatul Qadr, sepuluh malam Dzul Hijjah, malam Nishfu Sya’ban dengan melakukan ibadah seluruh malam atau sebagian besar malam itu, berdasarkan hadis-hadis yang shahih yang menetapkannya.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh 2:47).
Hadis-hadis tentang Puasa Nisyfu Sya’ban
Ada banyak hadis tentang perintah puasa sunnat pada tanggal 13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah. Puasa itu disebut dalam Fikih sebagai puasa Ayyaamul Biidh. Saya hanya ingin mengajak Anda untuk berpikir jernih saja. Mungkinkah semua puasa pada tanggal 15 setiap bulan sunnah dan berubah menjadi bid’ah kalau itu dilakukan pada bulan Sya’ban. Apa dalilnya yang mengkhususkan tanggal 15 Sya’ban sebagai hari yang diharamkan puasanya, sementara pada bulan-bulan yang lain Rasulullah Saw menganjurkannya? Di bawah ini dicantumkan hadis-hadis tentang dianjurkan puasa pada bulan Sya’ban dan khususnya berpuasa pada Nishfu Sya’ban.
Dari Ummu Salamah: Aku tidak melihat Nabi Saw berpuasa dua bulan terus menerus kecuali Sya’ban dan Ramadhan (Al-Taj al-Jami’al-Ushul 2:93)
Dari “Aisyah: Aku tidak melihat Rasulullah saw menyempurnakan puasanya sampai sebulan kecuali di bulajn Ramadhan, dan aku tidak melihatnya paling banyak berpuasa kecuali di bulan Sya’ban (Al-Taj al-Jami’ al-Ushul 2:93)
Nabi saw bersabda: Apabila datang malam Nishfu Sya’ban, salatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya (Sunan Ibn Majah 1:444)
Nabi Saw bersabda: Siapa yang berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban, ia memperoleh pahala seperti berpuasa dua tahun: tahun yang lalu dan tahun yang akan datang (Kanz al-‘Ummal 14:178, h. 38293).
Akhirnya, sambutlah malam Nishfu Sya’ban dengan mendekatkan diri kepada Allah. Hidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan salat malam dan perkhidmatan kepada sesama manusia. Isi siang harinya dengan berpuasa dan amal saleh lainnya. Masukkan saya dalam doa-doa Anda. Marilah kita saling mendoakan. [JR]