Majulah IJABI
Hubungi kami di
  • Teras
  • Beranda Ustadz Jalal
  • Khazanah
  • IJABI
  • IJABIkita
  • IJABITube

Menyikapi Fatwa Tentang Fatwa

10/11/2012

 
Picture
Sesaat setelah deklarasi Persatuan Islam di UMI, Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, KH Ma'ruf Amin, menulis opini di harian Republika berjudul "Menyikapi Fatwa MUI Jatim" tanggal 8 Nopember 2012. Entah ada hubungannya atau tidak, tetapi tulisan tersebut muncul di saat kaum muslimin di Indonesia sedang giat-giatnya merajut persatuan Islam. Tulisan tersebut kemudian dimuat ulang oleh Hidayatullah online pada hari yang sama. Untuk menjawab tulisan tersebut, KH Jalaluddin Rakhmat, ketua Dewan Syura Ikatan Jamaah Ahlulbait Indonesia, menuliskan jawaban yang juga dimuat di harian Republika pada tanggal 10 Nopember 2012. Tulisan tersebut kami muat kembali disini dengan izin [majulah-ijabi.org]

****

Imam Ahmad bin Hanbal adalah imam besar, pendiri mazhab  besar.  Bagaimana ia menyikapi fatwa?  Ia berkata,  “Barangsiapa yang melibatkan diri dalam fatwa, ia telah melibatkan diri dalam urusan besar; kecuali jika terpaksa. Al-Sya’bi –salah seorang ulama tabi’in- ditanya orang tentang satu masalah, ia menjawab:  Aku tidak tahu. Ia ditegur: Apakah Anda tidak malu berkata tidak tahu, padahal Anda adalah  faqih seluruh Iraq ? Al-Sya’bi menjawab: Malaikat saja tidak malu, ketika mereka berkata – Tidak ada ilmu pada kami kecuali yang telah Kauajarkan kepada kami (AlQuran 2:32).

Sebagian ahli ilmu (agama) berkata: Belajarlah mengatakan “Aku tidak tahu” , karena jika kamu berkata –Aku tidak tahu- mereka akan mengajarimu. Jika kamu berkata –aku tahu- mereka akan bertanya kepadamu sampai kamu tidak tahu.   Uqbah bin Muslim berkata: Aku menemani Umar bin Khattab ra.  34 bulan, kebanyakan kali jika ia ditanya tentang masalah agama, ia menjawab: Aku tidak tahu. Ketika Imam Syafii ditanya satu masalah dan ia diam, orang bertanya: Mengapa tidak menjawab?. Ia berkata: Aku tidak menjawab sampai aku mengetahui apakah yang baik itu diam atau menjawab.”

Ibn Qayyim dalam I’lam al-Muwaqqi’in 6: 133-135 menjelaskan aturan-aturan memberikan fatwa berdasarkan al-Quran dan Sunnah. Ia tegaskan betapa para ulama salaf, sahabat dan tabiin,  merasa takut untuk memberikan fatwa, labih takut dari menghadapi singa.   Ada di antara mereka yang memilih penjara ketimbang  menjabat lembaga yang bertugas menetapkan fatwa. 

Salman dipersaudarakan Nabi saw dengan Abu al-Darda. Abu al-Darda diangkat sebagai qadhi. Salman mengirimkan surat kepadanya: Aku mendengar engkau menjadi dokter. Janganlah memaksakan diri menjadi dokter nanti kamu bisa membunuh orang. 

Fatwa salah yang disampaikan oleh lembaga yang mengkliam berhak memberikan fatwa, sama seperti obat yang salah yang diberikan kepada pasien. Alih-alih menyembuhkan, ia bisa membunuh.  Di antara fatwa yang telah ikut serta, atau menyertai terbunuhnya seorang muslim di Sampang, adalah fatwa MUI Sampang.  Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menambahkan lagi hukuman dua tahun di atas dua tahun penjara sebelumnya yang diputuskan  Pengadilan Negeri Sampang  berkaitan dengan fatwa  MUI  Jawa Timur.

Mungkin karena itulah para ulama di  MUI Pusat tidak sepakat untuk menerbitkan  fatwanya. Kebanyakan memilih diam. Mereka tahu bahwa fatwa yang menganggap sekelompok umat Islam sesat dapat menghancurkan kehormatan, merusak harta kekayaan, dan menumpahkan darah.  Mereka perlu mengkaji secara mendalam dan tidak tergesa-gesa.   Mereka juga perlu mengkaji fatwa-fatwa sebelumnya.

Fatwa Imam Malik: Tanya dulu yang lebih berilmu.  Marilah kita belajar dari Imam Malik, salaf kita yang saleh.  Ia berkata, “Aku tidak akan memberi fatwa sebelum tujuh puluh orang (ulama) bersaksi bahwa aku ahli untuk memberikan fatwa.”  Kapan seseorang berhak  disebut ahli? “Seseorang tidak layak  menyebut dirinya ahli sebelum ia bertanya kepada orang yang lebih tahu dari dirinya. Aku tidak memberikan fatwa sebelum aku bertanya kepada Rabi’ah dan Yahya bin Sa’id”  kata ImamMalik  (Lihat I’Lam al-Muwaqqi’in  6:132). 

Masih kata Imam Malik, “Apabila para sahabat menghadapi masalah yang berat, mereka tidak memberikan jawaban sebelum mereka mengambil jawaban sahabatnya yang lain, padahal mereka adalah generasi yang dianugrahi Tuhan kebenaran, taufiq, dan kesucian. Bayangkan diri kita yang tertutup dosa dan hati kita yang bergelimang kesalahan.”  Diriwayatkan bahwa bila Umar bin Khattab ditanya tentang satu masalah ia kumpulkan semua ahli Badar dan ia berkonsultasi dengan mereka lebih dahulu sebelum memberikan fatwa.

Apakah  Anda lebih berilmu dari mereka? Sekarang izinkan saya yang jahil ini bertanya kepada MUI Jatim yang memberikan fatwa tentang kesesatan Syiah dan kepada yang terhormat Dr K.H. Ma’ruf Amin yang mengeluarkan fatwa yang mendukung fatwa tersebut: 

Apakah Bapak-bapak telah mengkaji  fatwa para ulama seluruh dunia Islam yang hadir dalam Konferensi Islam Internasional di Amman, Yordania, pada 4-6 Juli 2005 (sebelas tahun setelah fatwa MUI tahun 1984?  Sebagai catatan kecil: Dari Indonesia hadir antara lain K.H. Hasyim Muzadi dan Rozy Munir; dari Mesir, a.l  Prof  Dr Ali Jumu’a, mufti besar Mesir;  dari Syria, a.l. Prof. Dr Syaikh Wahbah Zuhaily (penulis al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh); dari Arab Saudi, a.l. Dr Abd al-Aziz bin Utsman al-Touaijiri.  Salah satu dan nomor satu dari fatwa mereka yang lebih dikenal sebagai Deklarasi Amman  menyatakan:

“(1) Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Malik, Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja’fari dan Zaydi), mazhab  Ibadi dan  mazhab Zhahiri adalah Muslim. Tidak diperbolehkan mengkafirkan salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas. darah, kehormatan dan harta benda salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas tidak boleh dihalalkan.”

Sebelum mengeluarkan fatwa tentang kesesatan Syiah, apakah menurut Bapak-bapak, tidak perlu mengkaji fatwa para ulama internasional itu, apalagi menyetujuinya, karena mereka tidak lebih alim dari Bapak-bapak?  Umar bin Khattab  ra mengumpulkan dahulu para sahabat ahli Badar sebelum memberi fatwa.  Konferensi Islam Internasional mengumpulkan dulu ratusan ulama dari berbagai negeri sebelum mengeluarkan Deklarasi Amman.

Sekretaris Jenderal OKI, di bawah payung Akademi Fiqih Internasional (IIFA) mengumpulkan ulama Iraq, Sunni dan Syiah,  sebelum mengeluarkan fatwa yang dikenal sebagai Deklarasi Makkah.

Presiden SBY  mengumpulkan ulama Sunni  dan Syiah internasional di istana Bogor sebelum mengeluarkan Deklarasi Bogor. Di situ dinyatakan bahwa para pemimpin Islam sedunia “Mendesak seluruh kaum Muslim, yang mengakui keyakinan mereka dengan bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad  adalah Rasul-Nya , untuk menjunjung prinsip-prinsip fundamental tersebut, yang berlaku sama bagi kaum Syiah maupun Sunni sebagai suatu landasan kesamaan bahwa setiap perbedaan keyakinan adalah semata-mata perbedaan pendapat dan penafsiran serta bukan merupakanperbedaan keyakinan yang mendasar atau menyangkut substansi Rukun Islam”

Cukupkah bagi Bapak-bapak mengumpulkan anggota-anggota MUI seJatim plus beberapa orang ulama dari MUI Pusat, lalu mengeluarkan fatwa  bahwa Syiah itu sesat.   Apakah para ulama di MUI Sampang yang berkumpul di  Sampang dan para ulama  MUI Jatim yang berkumpul di Surabaya  itu memang lebih berilmu ketimbang ulama internasional yang berkumpul di Amman, Makkah, dan Bogor ?

Hit Counter
Telah Dikunjungi Sebanyak

Comments are closed.

    Tentang

    Halaman ini untuk mengumpulkan tulisan-tulisan dan pendapat Ustadz Jalal yang lebih "serius", baik yang sudah pernah dimuat di berbagai sumber, maupun yang disiapkan khusus oleh beliau untuk mengisi rubrik ini. Silahkan mengirimkan tanggapan atas tulisan-tulisan di sini dengan mengirimkan-nya kepada Admin di:
    majulah.ijabi@gmail.com

    Picture
    Beranda Ust Jalal

    Arsip

    April 2014
    March 2014
    February 2014
    January 2014
    September 2013
    June 2013
    May 2013
    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    December 2012
    November 2012
    October 2012

    Subjek

    All
    14 Hadis
    Akhlak
    Bung Karno
    Doa
    Fakir Miskin
    Hadis
    Haji
    Imam Ali As
    Karamah
    Kepemimpinan
    Pluralisme
    Psikologi
    Psikologi Agama
    Ramadhan
    Rasulullah Saw
    Sejarah
    Tafsir
    Tasawuf
    Taubat
    Zuhud

    RSS Feed


Picture
2012-2018 © IJABI (Ikatan Jamaah Ahlulbait Indonesia)
Hubungi kami melalui: