
Sekitar lima puluh tahun setelah Nabi Muhammad SAW wafat, Gubernur Madinah adalah Marwan bin Hakam. Sebagaimana lazimnya di zaman itu, gubernur harus menjadi imam shalat di Masjid Nabi. Pada suatu shalat Idul Fitri, Marwan berkhutbah sebelum shalat. Lalu seorang laki-laki berdiri dan berseru, “Khutbah sebelum shalat?” Ia mempertanyakan perilaku imam itu, karena sepanjang pengetahuannya Rasulullah SAW dan para khalifah sebelumnya melakukan shalat dulu baru kemudian khutbah. Jamaah tentu saja ramai. Maka jadilah perdebatan antara imam dengan salah seorang makmum.