****
Sebagian ahli ilmu (agama) berkata: Belajarlah mengatakan “Aku tidak tahu” , karena jika kamu berkata –Aku tidak tahu- mereka akan mengajarimu. Jika kamu berkata –aku tahu- mereka akan bertanya kepadamu sampai kamu tidak tahu. Uqbah bin Muslim berkata: Aku menemani Umar bin Khattab ra. 34 bulan, kebanyakan kali jika ia ditanya tentang masalah agama, ia menjawab: Aku tidak tahu. Ketika Imam Syafii ditanya satu masalah dan ia diam, orang bertanya: Mengapa tidak menjawab?. Ia berkata: Aku tidak menjawab sampai aku mengetahui apakah yang baik itu diam atau menjawab.”
Ibn Qayyim dalam I’lam al-Muwaqqi’in 6: 133-135 menjelaskan aturan-aturan memberikan fatwa berdasarkan al-Quran dan Sunnah. Ia tegaskan betapa para ulama salaf, sahabat dan tabiin, merasa takut untuk memberikan fatwa, labih takut dari menghadapi singa. Ada di antara mereka yang memilih penjara ketimbang menjabat lembaga yang bertugas menetapkan fatwa.
Salman dipersaudarakan Nabi saw dengan Abu al-Darda. Abu al-Darda diangkat sebagai qadhi. Salman mengirimkan surat kepadanya: Aku mendengar engkau menjadi dokter. Janganlah memaksakan diri menjadi dokter nanti kamu bisa membunuh orang.
Fatwa salah yang disampaikan oleh lembaga yang mengkliam berhak memberikan fatwa, sama seperti obat yang salah yang diberikan kepada pasien. Alih-alih menyembuhkan, ia bisa membunuh. Di antara fatwa yang telah ikut serta, atau menyertai terbunuhnya seorang muslim di Sampang, adalah fatwa MUI Sampang. Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menambahkan lagi hukuman dua tahun di atas dua tahun penjara sebelumnya yang diputuskan Pengadilan Negeri Sampang berkaitan dengan fatwa MUI Jawa Timur.
Mungkin karena itulah para ulama di MUI Pusat tidak sepakat untuk menerbitkan fatwanya. Kebanyakan memilih diam. Mereka tahu bahwa fatwa yang menganggap sekelompok umat Islam sesat dapat menghancurkan kehormatan, merusak harta kekayaan, dan menumpahkan darah. Mereka perlu mengkaji secara mendalam dan tidak tergesa-gesa. Mereka juga perlu mengkaji fatwa-fatwa sebelumnya.
Fatwa Imam Malik: Tanya dulu yang lebih berilmu. Marilah kita belajar dari Imam Malik, salaf kita yang saleh. Ia berkata, “Aku tidak akan memberi fatwa sebelum tujuh puluh orang (ulama) bersaksi bahwa aku ahli untuk memberikan fatwa.” Kapan seseorang berhak disebut ahli? “Seseorang tidak layak menyebut dirinya ahli sebelum ia bertanya kepada orang yang lebih tahu dari dirinya. Aku tidak memberikan fatwa sebelum aku bertanya kepada Rabi’ah dan Yahya bin Sa’id” kata ImamMalik (Lihat I’Lam al-Muwaqqi’in 6:132).
Masih kata Imam Malik, “Apabila para sahabat menghadapi masalah yang berat, mereka tidak memberikan jawaban sebelum mereka mengambil jawaban sahabatnya yang lain, padahal mereka adalah generasi yang dianugrahi Tuhan kebenaran, taufiq, dan kesucian. Bayangkan diri kita yang tertutup dosa dan hati kita yang bergelimang kesalahan.” Diriwayatkan bahwa bila Umar bin Khattab ditanya tentang satu masalah ia kumpulkan semua ahli Badar dan ia berkonsultasi dengan mereka lebih dahulu sebelum memberikan fatwa.
Apakah Anda lebih berilmu dari mereka? Sekarang izinkan saya yang jahil ini bertanya kepada MUI Jatim yang memberikan fatwa tentang kesesatan Syiah dan kepada yang terhormat Dr K.H. Ma’ruf Amin yang mengeluarkan fatwa yang mendukung fatwa tersebut:
Apakah Bapak-bapak telah mengkaji fatwa para ulama seluruh dunia Islam yang hadir dalam Konferensi Islam Internasional di Amman, Yordania, pada 4-6 Juli 2005 (sebelas tahun setelah fatwa MUI tahun 1984? Sebagai catatan kecil: Dari Indonesia hadir antara lain K.H. Hasyim Muzadi dan Rozy Munir; dari Mesir, a.l Prof Dr Ali Jumu’a, mufti besar Mesir; dari Syria, a.l. Prof. Dr Syaikh Wahbah Zuhaily (penulis al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh); dari Arab Saudi, a.l. Dr Abd al-Aziz bin Utsman al-Touaijiri. Salah satu dan nomor satu dari fatwa mereka yang lebih dikenal sebagai Deklarasi Amman menyatakan:
“(1) Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Malik, Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja’fari dan Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim. Tidak diperbolehkan mengkafirkan salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas. darah, kehormatan dan harta benda salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas tidak boleh dihalalkan.”
Sebelum mengeluarkan fatwa tentang kesesatan Syiah, apakah menurut Bapak-bapak, tidak perlu mengkaji fatwa para ulama internasional itu, apalagi menyetujuinya, karena mereka tidak lebih alim dari Bapak-bapak? Umar bin Khattab ra mengumpulkan dahulu para sahabat ahli Badar sebelum memberi fatwa. Konferensi Islam Internasional mengumpulkan dulu ratusan ulama dari berbagai negeri sebelum mengeluarkan Deklarasi Amman.
Sekretaris Jenderal OKI, di bawah payung Akademi Fiqih Internasional (IIFA) mengumpulkan ulama Iraq, Sunni dan Syiah, sebelum mengeluarkan fatwa yang dikenal sebagai Deklarasi Makkah.
Presiden SBY mengumpulkan ulama Sunni dan Syiah internasional di istana Bogor sebelum mengeluarkan Deklarasi Bogor. Di situ dinyatakan bahwa para pemimpin Islam sedunia “Mendesak seluruh kaum Muslim, yang mengakui keyakinan mereka dengan bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya , untuk menjunjung prinsip-prinsip fundamental tersebut, yang berlaku sama bagi kaum Syiah maupun Sunni sebagai suatu landasan kesamaan bahwa setiap perbedaan keyakinan adalah semata-mata perbedaan pendapat dan penafsiran serta bukan merupakanperbedaan keyakinan yang mendasar atau menyangkut substansi Rukun Islam”
Cukupkah bagi Bapak-bapak mengumpulkan anggota-anggota MUI seJatim plus beberapa orang ulama dari MUI Pusat, lalu mengeluarkan fatwa bahwa Syiah itu sesat. Apakah para ulama di MUI Sampang yang berkumpul di Sampang dan para ulama MUI Jatim yang berkumpul di Surabaya itu memang lebih berilmu ketimbang ulama internasional yang berkumpul di Amman, Makkah, dan Bogor ?