Mengenai “Iqtida” (Mengikuti) Para Pengikut Mazhab Islam lain dari Ahlul Bait AS
Soal:
Yang Mulia Profesor Dr. Nashr Farid Washl, Mufti Mesir, Assalamu’alaikum wa rahmatulah. Bagaimanakah pendapat Anda mengenai orang yang bertaklid kepada Imam Ahlul Bait AS?
Soal:
Yang Mulia Profesor Dr. Nashr Farid Washl, Mufti Mesir, Assalamu’alaikum wa rahmatulah. Bagaimanakah pendapat Anda mengenai orang yang bertaklid kepada Imam Ahlul Bait AS?
Jawab:
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang
Sudah maklum bahwa setiap Muslim yang beriman kepada Allah SWT , bersyahadat atas monoteisme (tauhid), mengakui misi Nabi Muhammad SAW, tidak menyangkal perintah-perintah agama dan orang yang dengan sepenuhnya sadar akan rukun-rukun Islam dan salat dengan tata cara yang benar, maka niscaya juga tepat baginya sebagai imam salat jamaah bagi yang lain dan juga mengikuti imamah orang lain ketika melakukan salat sehari-hari meskipun ada perbedaan-perbedaan (paham) keagamaan di antara imam dan makmumnya. Prinsip ini pun berlaku bagi Syiah Ahlul Bait AS.
Kita bersama mereka (Syiah Ahlul Bait) menyangkut Allah, Rasulullah SAW, Ahlul Bait AS, juga para sahabat Nabi Muhammad SAW.
Tidak ada perbedaan di antara kita dan mereka menyangkut prinsip-prinsip dan dasar-dasar syariah Islam juga kewajiban-kewajiban desisif agama.
Allah SWT memberikan rahmat-Nya kepada kami sehingga bisa hadir di Republik Islam Iran di kota-kota seperti Tehran dan Qum. Ketika kami menjadi imam salat berjamaah, mereka bermakmum kepada kami, begitu juga ketika mereka menjadi imam kami bermakmum kepada mereka.
Karena itu, kami memohon kepada Allah SWT untuk melahirkan persatuan di antara umat Islam, menghapus setiap permusuhan, kesulitan, perbedaan di antara mereka dan mengangkat kesulitan-kesulian yang ada di antara mereka sekaitan dengan fikih dan kewajiban-kewajiban agama yang sekunder.
****
Catatan:
Syaikh Nasr Farid Wasil adalah mufti besar Mesir tahun 1996 - 2002. Namun, mantan presiden Husni Mubarak telah menghentikannya dari posisi ini dengan sebuah keputusan yang dikeluarkan pada Ahad tanggal 10 Maret 2002 dan menggantinya dengan Dr. Ahmed Mohammed al-Tayyeb. Beliau sering mengeluarkan fatwa yang dianggap berseberangan dengan pemerintah Mubarak saat itu. Beberapa fatwa yang pernah dikeluarkannya adalah haramnya kontes ratu kecantikan, penutupan pabrik rokok, bolehnya suami atau istri meminta talak jika pasangannya merokok, menganggap bom bunuh diri bagi rakyat Palestina melawan Israel sebagai jihad, batilnya perjanjian apapun dengan Israel, dan lain-lain. Fatwanya yang sangat terkenal adalah fatwa yang dimuat di Al-Haqiqah yang diterbitkan oleh partai Al-Ahrar di Mesir yang terbit hari Sabtu tanggal 9 Maret 2002, sehari sebelum penurunannya dari Mufti Besar. Di harian itu Syaikh mengatakan: "Sesungguhnya jihad adalah wajib atas setiap muslim untuk mempertahankan masalah Palestina". [majulah-ijabi.org]
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang
Sudah maklum bahwa setiap Muslim yang beriman kepada Allah SWT , bersyahadat atas monoteisme (tauhid), mengakui misi Nabi Muhammad SAW, tidak menyangkal perintah-perintah agama dan orang yang dengan sepenuhnya sadar akan rukun-rukun Islam dan salat dengan tata cara yang benar, maka niscaya juga tepat baginya sebagai imam salat jamaah bagi yang lain dan juga mengikuti imamah orang lain ketika melakukan salat sehari-hari meskipun ada perbedaan-perbedaan (paham) keagamaan di antara imam dan makmumnya. Prinsip ini pun berlaku bagi Syiah Ahlul Bait AS.
Kita bersama mereka (Syiah Ahlul Bait) menyangkut Allah, Rasulullah SAW, Ahlul Bait AS, juga para sahabat Nabi Muhammad SAW.
Tidak ada perbedaan di antara kita dan mereka menyangkut prinsip-prinsip dan dasar-dasar syariah Islam juga kewajiban-kewajiban desisif agama.
Allah SWT memberikan rahmat-Nya kepada kami sehingga bisa hadir di Republik Islam Iran di kota-kota seperti Tehran dan Qum. Ketika kami menjadi imam salat berjamaah, mereka bermakmum kepada kami, begitu juga ketika mereka menjadi imam kami bermakmum kepada mereka.
Karena itu, kami memohon kepada Allah SWT untuk melahirkan persatuan di antara umat Islam, menghapus setiap permusuhan, kesulitan, perbedaan di antara mereka dan mengangkat kesulitan-kesulian yang ada di antara mereka sekaitan dengan fikih dan kewajiban-kewajiban agama yang sekunder.
****
Catatan:
Syaikh Nasr Farid Wasil adalah mufti besar Mesir tahun 1996 - 2002. Namun, mantan presiden Husni Mubarak telah menghentikannya dari posisi ini dengan sebuah keputusan yang dikeluarkan pada Ahad tanggal 10 Maret 2002 dan menggantinya dengan Dr. Ahmed Mohammed al-Tayyeb. Beliau sering mengeluarkan fatwa yang dianggap berseberangan dengan pemerintah Mubarak saat itu. Beberapa fatwa yang pernah dikeluarkannya adalah haramnya kontes ratu kecantikan, penutupan pabrik rokok, bolehnya suami atau istri meminta talak jika pasangannya merokok, menganggap bom bunuh diri bagi rakyat Palestina melawan Israel sebagai jihad, batilnya perjanjian apapun dengan Israel, dan lain-lain. Fatwanya yang sangat terkenal adalah fatwa yang dimuat di Al-Haqiqah yang diterbitkan oleh partai Al-Ahrar di Mesir yang terbit hari Sabtu tanggal 9 Maret 2002, sehari sebelum penurunannya dari Mufti Besar. Di harian itu Syaikh mengatakan: "Sesungguhnya jihad adalah wajib atas setiap muslim untuk mempertahankan masalah Palestina". [majulah-ijabi.org]