Fatwa Mufti Agung Syria,
Almarhum Syaikh Ahmad Kaftaroo
Soal: Apakah mazhab-mazhab seperti Zaidi, Ja’fari, dan Ibadhiah adalah mazhab-mazhab Islam?
Jawab: Membatasi fiqih Islam hanya kepada Al-Quran suci dan Sunnah adalah kelalaian terhadap agama Islam dan ini telah menjadikan agama yang benar ini suatu agama yang berpandangan kabur yang terbatas pada sasaran kecil yang tidak mampu memenuhi berbagai keinginan manusia dan persoalan-persoalan kehidupan.
Almarhum Syaikh Ahmad Kaftaroo
Soal: Apakah mazhab-mazhab seperti Zaidi, Ja’fari, dan Ibadhiah adalah mazhab-mazhab Islam?
Jawab: Membatasi fiqih Islam hanya kepada Al-Quran suci dan Sunnah adalah kelalaian terhadap agama Islam dan ini telah menjadikan agama yang benar ini suatu agama yang berpandangan kabur yang terbatas pada sasaran kecil yang tidak mampu memenuhi berbagai keinginan manusia dan persoalan-persoalan kehidupan.
Sudut pandang mazhab-mazhab ini dalam cabang-cabang fiqih berbeda. Meskipun demikian, mazhab-mazhab fiqih ini berjalan di atas prinsip-prinsip Islam dan begitu juga di dalam prinsip-prinsip yang dapat diperdebatkan, perbedaan-perbedaan yang ada di antara para fuqaha` berkaitan cabang-cabang dari mazhab Islam adalah untuk memudahkan orang-orang dan menghilangkan berbagai kesulitan mereka.
Karena itu, dengan mempertimbangkan fakta-fakta ini, mengikuti (bertaqlid) kepada salah satu mazhab-mazhab diizinkan sekalipun itu mengharuskan ia mengarah ke eklektisisme kerana Mazhab Maliki dan sekelompok Mazhab Hanafi secara tepat mempunyai fatwanya. Dengan demikian, beramal yang didasarkan pada mazhab-mazhab Islam yang termudah atau bertaqlid pada perintah-perintah termudah ketika itu mengharuskannya dan layak diizinkan, karena agama Tuhan adalah mudah, bukan agama yang sulit.
Misalnya, Allah SWT berfirman: Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Mâidah:3)
Karena itu, Mazhab Zaidi digolongkan sebagai salah satu mazhab Islam termulia terutama sekali ketika buku yang ditulis oleh Imam Yahya bin Murtadha berjudul Al-Bahr Azh-Zhakhar Al-Jamâ, suatu ensiklopedi fikih di dalamnya tidak ada perbedaan apa pun dengan fikih dari Ahlus Sunnah kecuali mereka mempunyai perbedaan-perbedaan parsial di dalam isu-isu seperti ketidaksahan mengusap kepala atau kaki dengan ujung jari-ujung jari yang basah ketika berwudhu juga pemboikotan atas pembantaian oleh non-Muslim.
Syiah Imamiah adalah mazhab Islam yang paling dekat kepada mazhab Imam Syafi’i. Perbedaan fiqihnya dengan fiqih Ahlus Sunnah hanya terkait pada tujuh belas permasalahan.
Demikian juga Mazhab Ibadhiah adalah mazhab yang paling dekat kepada mazhab Ahlul Jamaah (Sunni) menyangkut pendapat tersebut karena perintah-perintah fikih dari para pengikutnya diturunkan berdasarkan Al-Quran, Sunnah, ijma’, dan qiyas.
Karena alasan–alasan di atas, perbedaan-perbedaan yang ada di antara para fuqaha seharusnya tidak boleh dianggap sebagai tidak lazim karena agama itu dinilai sebagai realitas yang satu dan unik. Lagi pula, sumber dan asal-muasal agama semata-mata Wahyu Ilahi.
Tidak pernah terdengar bahwa perbedaan-perbedaan yang ada di antara mazhab-mazhab fiqih telah memicu pertikaian atau konflik bersenjata di antara para pengikut mazhab. Semua itu kerana perbedaan-perbedaan yang ada di antara mazhab-mazhab Islam berkenaan dengan fiqih ilmiah dan ijtihad bersifat parsial, dan menurut Nabi Islam SAW, “Karena keputusan ijtihadnya, fakih menerima pahalanya. Jika ijtihadnya sesuai, dua pahala untuknya. Jika tidak sesuai, tetap ada satu pahala untuknya.”
Dengan demikian, tidaklah tepat menisbatkan sesuatu apa pun kepada mazhab-mazhab Islam kecuali jika di dalam kerangka ini. Mazhab-mazhab yang disebutkan adalah mazhab-mazhab Islam dan fikih mereka terhormat juga didukung.
****
Untuk mengetahui lebih banyak tentang Syaikh Ahmad Kaftaroo, silahkan kunjungi website http://www.kuftaro.org/
Karena itu, dengan mempertimbangkan fakta-fakta ini, mengikuti (bertaqlid) kepada salah satu mazhab-mazhab diizinkan sekalipun itu mengharuskan ia mengarah ke eklektisisme kerana Mazhab Maliki dan sekelompok Mazhab Hanafi secara tepat mempunyai fatwanya. Dengan demikian, beramal yang didasarkan pada mazhab-mazhab Islam yang termudah atau bertaqlid pada perintah-perintah termudah ketika itu mengharuskannya dan layak diizinkan, karena agama Tuhan adalah mudah, bukan agama yang sulit.
Misalnya, Allah SWT berfirman: Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Mâidah:3)
Karena itu, Mazhab Zaidi digolongkan sebagai salah satu mazhab Islam termulia terutama sekali ketika buku yang ditulis oleh Imam Yahya bin Murtadha berjudul Al-Bahr Azh-Zhakhar Al-Jamâ, suatu ensiklopedi fikih di dalamnya tidak ada perbedaan apa pun dengan fikih dari Ahlus Sunnah kecuali mereka mempunyai perbedaan-perbedaan parsial di dalam isu-isu seperti ketidaksahan mengusap kepala atau kaki dengan ujung jari-ujung jari yang basah ketika berwudhu juga pemboikotan atas pembantaian oleh non-Muslim.
Syiah Imamiah adalah mazhab Islam yang paling dekat kepada mazhab Imam Syafi’i. Perbedaan fiqihnya dengan fiqih Ahlus Sunnah hanya terkait pada tujuh belas permasalahan.
Demikian juga Mazhab Ibadhiah adalah mazhab yang paling dekat kepada mazhab Ahlul Jamaah (Sunni) menyangkut pendapat tersebut karena perintah-perintah fikih dari para pengikutnya diturunkan berdasarkan Al-Quran, Sunnah, ijma’, dan qiyas.
Karena alasan–alasan di atas, perbedaan-perbedaan yang ada di antara para fuqaha seharusnya tidak boleh dianggap sebagai tidak lazim karena agama itu dinilai sebagai realitas yang satu dan unik. Lagi pula, sumber dan asal-muasal agama semata-mata Wahyu Ilahi.
Tidak pernah terdengar bahwa perbedaan-perbedaan yang ada di antara mazhab-mazhab fiqih telah memicu pertikaian atau konflik bersenjata di antara para pengikut mazhab. Semua itu kerana perbedaan-perbedaan yang ada di antara mazhab-mazhab Islam berkenaan dengan fiqih ilmiah dan ijtihad bersifat parsial, dan menurut Nabi Islam SAW, “Karena keputusan ijtihadnya, fakih menerima pahalanya. Jika ijtihadnya sesuai, dua pahala untuknya. Jika tidak sesuai, tetap ada satu pahala untuknya.”
Dengan demikian, tidaklah tepat menisbatkan sesuatu apa pun kepada mazhab-mazhab Islam kecuali jika di dalam kerangka ini. Mazhab-mazhab yang disebutkan adalah mazhab-mazhab Islam dan fikih mereka terhormat juga didukung.
****
Untuk mengetahui lebih banyak tentang Syaikh Ahmad Kaftaroo, silahkan kunjungi website http://www.kuftaro.org/