Rekomendasi utama yang dihasilkan adalah pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan melalui optimalisasi sistem peringatan dini. Optimalisasi ini melibatkan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk mengoordinasikan upaya pencegahan konflik.
Pada akhir Agustus 2024, Ikatan Jamaah Ahlulbait Indonesia (IJABI) diundang untuk berpartisipasi dalam Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama di Jakarta. Dialog ini mengusung tema “Pengarusutamaan Moderasi Beragama” dan menghasilkan 10 rekomendasi yang berfokus pada pencegahan serta resolusi konflik sosial yang berdimensi keagamaan.
Menurut Kasubdit Subdit BPKI-PK, Dit.Urais dan Binsyar Dedi Slamet Riyadi salah satu alasan diundangnya IJABI dan ormas Islam minoritas lainnya seperti Ahmadiyah dan LDII adalah karena muslim minoritas ini kerap kali menjadi obyek persekusi dan segregasi. Dedi kemudian menyebutkan beberapa kasus yang sampai sekarang belum selesai.
Dalam Dialog Nasional ini, dirumuskan 10 rekomendasi sebagai berikut :
- Membangun sistem koordinasi terpadu antar-lembaga: Pembentukan satuan tugas lintas kementerian yang terdiri atas Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk memastikan koordinasi yang efektif.
- Integrasi data dan informasi antar-kementerian/lembaga untuk deteksi dini: Implementasi sistem integrasi data yang menghubungkan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk data intelijen, laporan masyarakat, dan analisis sosial-politik.
- Penguatan peran FKUB dalam mediasi dan edukasi keagamaan.
- Pembentukan Tim Khusus Pengawasan Pelaksanaan Pilkada: Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan kepolisian, yang bertugas mengawasi jalannya pilkada dan mendeteksi dini isu-isu yang dapat memicu konflik keagamaan.
- Pemberdayaan ekonomi dan peningkatan literasi untuk meredam konflik.
- Penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan sertifikasi mediator konflik.
- Penguatan forum dialog inter dan antaragama yang berkelanjutan.
- Penguatan kebijakan afirmatif dan inklusif dalam penanganan konflik keagamaan.
- Penggunaan media sosial untuk kampanye perdamaian dan moderasi beragama.
- Peningkatan sinergi dan koordinasi lintas lembaga: Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) harus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas lembaga yang terlibat dalam penanganan konflik keagamaan.
Baca Juga : Seminar Nasional Dan Pelantikan Pengurus IJABI Se-Jakarta
Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib, mengungkapkan bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut sangat penting untuk segera ditindaklanjuti dalam upaya mencegah dan menyelesaikan konflik. "Rekomendasi-rekomendasi ini sangat powerful dan penting untuk ditindaklanjuti, baik dalam pencegahan maupun resolusi konflik," ujar Adib di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Rekomendasi utama yang dihasilkan adalah pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan melalui optimalisasi sistem peringatan dini. Optimalisasi ini melibatkan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk mengoordinasikan upaya pencegahan konflik. "Kolaborasi dalam pencegahan konflik ini sangat penting. Kita akan merumuskan bagaimana bentuk kolaborasi tersebut agar dapat berjalan efektif," tambah Adib.
Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib, mengungkapkan bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut sangat penting untuk segera ditindaklanjuti dalam upaya mencegah dan menyelesaikan konflik. "Rekomendasi-rekomendasi ini sangat powerful dan penting untuk ditindaklanjuti, baik dalam pencegahan maupun resolusi konflik," ujar Adib di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Rekomendasi utama yang dihasilkan adalah pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan melalui optimalisasi sistem peringatan dini. Optimalisasi ini melibatkan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk mengoordinasikan upaya pencegahan konflik. "Kolaborasi dalam pencegahan konflik ini sangat penting. Kita akan merumuskan bagaimana bentuk kolaborasi tersebut agar dapat berjalan efektif," tambah Adib.