KH. Dr. Jalaluddin Rakhmat
Ketua Dewan Syura IJABI
Ketua Dewan Syura IJABI
Einmal verfolgte er unter solch einem Busch den Krieg der Ameisen. Er erkannte sofort, was die Ursache des Krieges war und wofür die Parteien standen. Die roten Ameisen, deren Biß (wie er gehört hatte) leicht giftig war, waren Sunniten, also die Partei der Muslime, die den Anspruch der Nachkommen Alis ablehnte. Sie griffen die shwarzen Ameisen an, die offentsichtlich Schiiten waren, da schwarz ebenso wie Grün von Leuten wie Ali Haschemis Vater, die ihre Abstemmung vor Ali herleiteten, getragen wurde. Er weiß noch, wie er die schwarzen Ameisen für Die Gerechtigkeit ihrer Sache und für ihren individuellen Heldenmut bewunderte; im weiteren Verlauf des Kampfes aber begann er die Stetigkeit und Ordnung der langsamer operierenden roten Ameisen zu schätzen. Soviel er sich errinerte, gewann keine der beiden Seiten.
Roy Mottahedeh, Der Mantel des Propheten: Oder das Leben eines persischen Mullah zwischen Religion und Politik, p. 27 [1]
Roy Mottahedeh, profesor di Harvard, menulis perjalanan intelektual seorang Mullah dalam hempasan ombak di antara dua karang besar: Agama dan Politik. Ia menulisnya dalam bentuk novel yang memikat. Jika mau mengenal Syiah dalam teori dan praktek, dalam doktrin dan kehidupan, di antara mitos dan realitas, tanpa prasangka dan penghakiman, bacalah novel Der Mantel des Propheten. Dalam perjalanan seorang mullah, bahkan setiap Syiah, ia akan menemui peperangan di antara dua macam semut -semut merah (Sunni) dan semut hitam (Syiah). Setiap saat semut merah akan mengeluarkan sengatan beracunnya. Dari kecaman ringan sampai kepada penghakiman kekafiran. Apakah ia menjawabnya atau membiarkannya, bengkak karena sengatan itu akan berlanjut. Melawan atau tidak melawan tidak satu partai pun akan menang.
Makalah ini akan membicarakan sengatan itu, mulai dari yang “leicht” sampai yang “schwer”. Saya hanya akan memasukkan sengatan yang ada rujukannya dalam kitab-kitab para ulama Ahli Sunnah. Tidak dimasukkan di sini sengatan yang dasarnya copy-paste dari buku-buku mutakhir yang menyerang Syiah, atau fitnah-fitnah yang “diciptakan” oleh “ulama mutakhir” buat kepentingan politik (Pilkada atau Pilpres).
Sengatan yang sangat berat adalah serangan pada akidah Syiah, pada konsep tauhidnya. Sengatan yang lebih berat lagi dialamatkan pada pandangan Syiah tentang kemaksuman Nabi. Konsep ‘ishmah memengaruhi cara merujukkan pemikiran fikih dan teologi politik Syiah.
Konsep Tauhid
Sengatan pertama dialamatkan pada konsep tauhid. Tauhid berhubungan dengan akidah. Karena Syiah punya definisi yang berbeda dengan Ahli Sunnah, perbedaan ini mempunyai implikasi takfir dan berujung pada pengucilan Syiah dan bahkan genosida. Secara lebih spesifik, konsep tauhid Syiah tidak berbeda dengan jumhur Ahli Sunnah; ia berbeda tajam dengan konsep tauhid seperti dirumuskan oleh Ibn Taimiyah (dan selanjutnya Wahhabiyah dan Salafiyah).
Makalah ini akan membicarakan sengatan itu, mulai dari yang “leicht” sampai yang “schwer”. Saya hanya akan memasukkan sengatan yang ada rujukannya dalam kitab-kitab para ulama Ahli Sunnah. Tidak dimasukkan di sini sengatan yang dasarnya copy-paste dari buku-buku mutakhir yang menyerang Syiah, atau fitnah-fitnah yang “diciptakan” oleh “ulama mutakhir” buat kepentingan politik (Pilkada atau Pilpres).
Sengatan yang sangat berat adalah serangan pada akidah Syiah, pada konsep tauhidnya. Sengatan yang lebih berat lagi dialamatkan pada pandangan Syiah tentang kemaksuman Nabi. Konsep ‘ishmah memengaruhi cara merujukkan pemikiran fikih dan teologi politik Syiah.
Konsep Tauhid
Sengatan pertama dialamatkan pada konsep tauhid. Tauhid berhubungan dengan akidah. Karena Syiah punya definisi yang berbeda dengan Ahli Sunnah, perbedaan ini mempunyai implikasi takfir dan berujung pada pengucilan Syiah dan bahkan genosida. Secara lebih spesifik, konsep tauhid Syiah tidak berbeda dengan jumhur Ahli Sunnah; ia berbeda tajam dengan konsep tauhid seperti dirumuskan oleh Ibn Taimiyah (dan selanjutnya Wahhabiyah dan Salafiyah).
Tidak mungkin di sini menguraikan secara terinci konsep tauhid dalam pandangan Syiah. Silahkan rujuk paling tidak Syaikh Ja’far al-Subhani, Ma’alim al-Tawhid fi al-Quran al-Karim. Syiah mengkritik konsep tauhid dari Ibn Taimiyyah, yang membagi tauhid pada dua bagian utama- tauhid rububiyah dan tauhid ilahiyah. Tetapi kritik yang sama terhadap Ibn Taimiyah dilakukan oleh ulama-ulama besar Ahli Sunnah sejak dahulu sampai sekarang [2]. Jadi saya akan tinggalkan pembahasan tauhid Ibn Taimiyyah dan memusatkan perhatian hanya kepada pernyataan akidah Syiah yang berkaitan dengan Allah swt dan perspektif mereka tentang pandangan Ahli Sunnah: [3]
Aku berkata: Tuhan kami Allah yang tidak ada yang menyerupai-Nya sesuatu apa pun (Al-Syura 11), tidak ada yang menyamainya, yang tidak berjisim, tidak bisa dicerap dengan penglihatan – Dia tidak bisa diidrak dengan pandangan-pandangan, tetapi Dialah yang mengidrak pandangan-pandangan (Al-An’am 103). Kami meyakini bahwa tidak ada seorang pun yang melihat-Nya baik di dunia maupun di akhirat. Karena ia tidak berupa dan tidak berbentuk.
Berkata Musa as -Tuhanku, perlihatkan padaku untuk aku lihat Engkau, Dia berkata: Kamu takkan bisa melihat-Ku. Kata “Lan” di situ berarti tidak akan untuk selama-lamanya. Kemudian Allah wahyukan kepada Musa – Tetapi lihatlah kepada bukit. Jika bukit itu tegak pada tempatnya maka kamu akan melihat AKU (Al-A’raf 143). Tetapi kalian, wahai saudara-saudaraku Ahlus Sunnah yang tercinta, akidah kalian dalam perkara ini bertentangan dengan Al-Quran, yang menyatakan bahwa Allah tidak akan bisa dilihat. Kalian berkeyakinan bahwa Tuhan akan menyingkapkan betis-Nya pada hari kiamat, dan bahwa ia punya tanda khusus [4]. Kalian membayangkan Allah sebagai jisim [5]. Jisim apa! Jisim yang tertawa dan berjalan [6], yang bertangan dua, berkaki dua [7]. Setiap malam Dia turun ke langit dunia [8]. Pada hari akhirat, ketika Jahanam meminta kepada Allah agar dipenuhi penghuninya, karena tempat di sana masih sangat luas, Tuhan meletakkan kaki-Nya sampai neraka menjadi penuh dan berkata: Qath, qath, qath. [9] |
Akidah Syiah tentang Kemakshuman Nabi saw
Sengatan kedua yang berat -bagi Syiah, tetapi biasa saja bagi Ahli Sunnah- ialah pandangan Ahli Sunnah bahwa Nabi saw tidak maksum mutlak. Sekali-sekali Nabi saw berbuat salah. Tidak semua perbuatan Nabi berdasarkan wahyu; sebagian diantaranya adalah ijtihad. Mereka tidak rela jika ”ijtihad” Nabi saw disalahkan dan ijtihad sahabat dibenarkan Tuhan. Untuk menyelisik lebih lanjut masalah ini, saya kutipkan dialog Abdullah bin Abbas dengan Umar bin Khaththab:
Sengatan kedua yang berat -bagi Syiah, tetapi biasa saja bagi Ahli Sunnah- ialah pandangan Ahli Sunnah bahwa Nabi saw tidak maksum mutlak. Sekali-sekali Nabi saw berbuat salah. Tidak semua perbuatan Nabi berdasarkan wahyu; sebagian diantaranya adalah ijtihad. Mereka tidak rela jika ”ijtihad” Nabi saw disalahkan dan ijtihad sahabat dibenarkan Tuhan. Untuk menyelisik lebih lanjut masalah ini, saya kutipkan dialog Abdullah bin Abbas dengan Umar bin Khaththab:
Pada suatu hari terjadi dialog politik dan pada saat yang sama dialog teologis antara Umar bin Khattab yang mewakili kabilah Quraisy pada umumnya dan Ibn Abbas, yang mewakili Bani Hasyim secara khusus. Dialog ini –dilaporkan Ibn Abbas- untuk menghemat ruangan, hanya dikutip pada bagian akhirnya saja:
“Umar berkata, “Sampai kepadaku bahwa kamu berkata –Mereka memalingkan kekhalīfahan dari kami karena kedengkian dan kezaliman.” Aku berkata: Adapun perkataanmu, ya Amīrul Mu`minīn tentang kezaliman, itu sudah sangat jelas bagi semua orang –baik yang jahil maupun yang mengerti. Adapun perkataanmu tentang kedengkian, bukankah Iblis mendengki Adam dan kita semua anak-anaknya yang dihasudinya.” ‘Umar berkata, “Demi Allah, memang hatimu, hai Banī Hāsyim, hanya berisi kebencian yang tidak pernah hilang dan kedengkian yang tidak pernah habis.” [10] Apa yang dibicarakan oleh dua şaḥābat besar itu sebetulnya berkaitan dengan persoalan politik dan semua anggota puak Banī Hāsyim disingkirkan dari politik. Menurut Ibn ‘Abbās, ‘Alī telah dipilih Tuhan untuk menjadi pelanjut Nabi saw dan pemimpin bangsa Arab waktu itu [11], tetapi ‘Umar mengatakan bahwa orang-orang Quraisy telah memilih pemimpin yang mereka sukai. Mereka tidak suka pemimpin itu berasal dari puak Banī Hāsyim, karena sebelumnya Nabi pun berasal dari puak ini. Menurut pendapat ‘Umar, tidak bagus kalau kenabian dan kekhilafahan bergabung pada kabilah yang sama. Ibn ‘Abbās menyindir ketidaksukaan orang-orang Quraisy itu dengan ayat Al-Quran, “Demikian itu, karena mereka tidak suka dengan apa yang diturunkan Allah maka hapuslah amal-amal mereka”. |
Dialog yang terjadi antara Ibn ‘Abbās dengan ‘Umar mengungkapkan pertarungan antara dua ideologi di antara şaḥābat Nabi saw. Pertama, kelompok yang beranggapan bahwa mereka harus mematuhi Nabi saw dalam segala bidang kehidupan, mulai dari aqidah, ibadah, sampai kepada bidang sosial-politik. Tidak ada tempat bagi “pendapat” di hadapan “apa yang diturunkan Allah”, tidak ada kepentingan pribadi di hadapan “otoritas Ilahi”, tidak ada “ijtihād” di hadapan “naşş” dan tidak ada “rakyu” di hadapan “wahyu”. Ibnu Abbas, sebagai pengikut Ali, mewakili Mazhab Wahyawiyin. (Kelompok ini kelak disebut Syiah)
Kelompok kedua, sebaliknya, menganggap bahwa Nabi saw tidak harus ditaati secara mutlak. Ia hanya wajib ditaati –menurut sebagian kelompok ini- hanya dalam urusan aqidah dan ibadah saja; menurut sebagian lainnya dalam kelompok ini –Nabi saw boleh dibantah bahkan dalam ibadah dan aqidah sekalipun. Menurut kelompok ini, sebagian dari apa yang disampaikan Nabi saw itu “pendapat pribadinya” dan mereka punya hak untuk mengemukakan pendapat pribadinya juga. Sebagaimana Nabi saw boleh berijtihād, maka mereka pun boleh berijtihād. Nabi saw boleh mengangkat ‘Alī sebagai pemimpin sesudah beliau; tetapi mereka juga boleh memilih pemimpin yang mereka kehendaki. Apa dasar pilihan mereka? Kepentingan kelompok atau kepentingan politik.
Walhasil, kelompok pertama mengikuti ‘Alī dari Banī Hāsyim karena wahyu; kelompok kedua memilih Abu Bakar di luar Banī Hāsyim karena rakyu. Abu Bakar, kemudian Umar dan sebagian besar sahabat, untuk selanjutnya disebut kelompok Rakyawiyin (Dalam makalah ini dan konteks yang ini, kelak disebut sebagai Ahli Sunnah wal Jama’ah). Penamaan kedua kelompok dengan wahyawiyin dan rakyawiyin (sekaligus alasan mengapa Ahli Sunnah dianggap sebagai rakyawiyin) didasarkan kepada bukti serjarawan berikut ini:
Kelompok kedua, sebaliknya, menganggap bahwa Nabi saw tidak harus ditaati secara mutlak. Ia hanya wajib ditaati –menurut sebagian kelompok ini- hanya dalam urusan aqidah dan ibadah saja; menurut sebagian lainnya dalam kelompok ini –Nabi saw boleh dibantah bahkan dalam ibadah dan aqidah sekalipun. Menurut kelompok ini, sebagian dari apa yang disampaikan Nabi saw itu “pendapat pribadinya” dan mereka punya hak untuk mengemukakan pendapat pribadinya juga. Sebagaimana Nabi saw boleh berijtihād, maka mereka pun boleh berijtihād. Nabi saw boleh mengangkat ‘Alī sebagai pemimpin sesudah beliau; tetapi mereka juga boleh memilih pemimpin yang mereka kehendaki. Apa dasar pilihan mereka? Kepentingan kelompok atau kepentingan politik.
Walhasil, kelompok pertama mengikuti ‘Alī dari Banī Hāsyim karena wahyu; kelompok kedua memilih Abu Bakar di luar Banī Hāsyim karena rakyu. Abu Bakar, kemudian Umar dan sebagian besar sahabat, untuk selanjutnya disebut kelompok Rakyawiyin (Dalam makalah ini dan konteks yang ini, kelak disebut sebagai Ahli Sunnah wal Jama’ah). Penamaan kedua kelompok dengan wahyawiyin dan rakyawiyin (sekaligus alasan mengapa Ahli Sunnah dianggap sebagai rakyawiyin) didasarkan kepada bukti serjarawan berikut ini:
Pertama:
Dr Ṭāhā Ḥusain menulis, “’Umar tidak mau menyerahkan kekuasaan kepada Ali karena dua hal: Pertama, karena ia tidak ingin Ali mengurus urusan muslimin baik hidup maupun mati seperti apa yang dikatakannya; kedua, kebanyakan orang Quraisy mengalihkan urusan ini dari Banī Hāsyim, karena mereka takut urusan ini akan menjadi warisan terus-menerus, sehingga tidak ada orang Quraisy yang berhasil memperolehnya sampai hari akhir. Karena itu, Banī Hāsyim dijauhkan secara sengaja dari urusan ini. Mereka menjauhkannya karena kelompok Quraisy takut dipimpin oleh Banī Hāsyim dan supaya kekhalifahan tidak lagi berada pada kelompok mereka.” [12] Kedua: Melanjutkan pandangan Dr Ṭāhā Ḥusain, Dr Aḥmad Amīn bahkan menyebutkan kebingungan sahabat karena tidak menemukan petunjuk siapa yang harus menjadi pemimpin sesudah Nabi saw. Pernyataan Amīn ini menjadi pembenaran bagi sahabat yang menggunakan rakyu dalam pemilihan Abu Bakar. Mereka berijtihād karena tidak ada naşş. “Para sahabat menggunakan rakyunya ketika tidak ada naşş. Telah dinukil kepada kita oleh para ahli sejarah, ahli ḥadīṡ, dan ahli fiqih sejumlah masalah yang di situ para Şaḥābat menggunakan rakyunya. Belum sampai Nabi saw wafat, mereka sudah berhadapan dengan dengan persoalan hukum yang besar: Siapa yang harus menjadi pemimpin sepeninggalnya, apakah dari orang Muhājir atau Anşār? Apakah dari sini amīr dari situ amīr? Secara tegas, siapakah yang paling baik untuk memimpin? Tidak ada petunjuk dari Al-Quran dan Sunnah. Tidak ada pilihan kecuali menggunakan rakyunya sebisa mungkin...” [13] Telah dinukil dari banyak ṣaḥābat kasus-kasus yang di situ para ṣaḥābat memberikan fatwa dengan rakyunya; seperti Abu Bakar, ‘Umar, Zaid bin Śabit. Pemegang bendera mazhab ini adalah –seperti yang kita lihat- adalah ‘Umar bin Khațțāb. [14] |
Kedua kelompok melihat Nabi saw sebagai manusia yang diutus Tuhan, yang selalu menjalankan perintahNya, menjauhi laranganNya, sehingga ia tidak pernah berbuat salah atau melakukan dosa baik sebelum maupun sesudah ia diangkat sebagai Utusan Tuhan. Keyakinan ini kelak disebut dalam ilmu kalam sebagai `Işmah [15]. Kelompok Wahyawiyin meyakini `işmah yang mutlak dan kelompok Rakyawiyin meyakini `işmah yang nisbi. Kelompok pertama mengakui bahwa Nabi saw tidak pernah salah dalam semua perkataan dan perbuatannya dalam segala bidang kehidupan. Kelompok kedua membatasi `işmah Nabi saw dalam hal-hal yang berkaitan dengan wahyu –khususnya, penerimaan dan penyampaian Al-Quran. Mereka hanya membatasi `işmah Nabi saw dalam urusan `ibadat dan hal-hal yang gaib. Di luar itu terbuka kemungkinan ijtihād bagi Rasūlullāh saw dan sahabat-sahabatnya. Tetapi, seperti yang akan disampaikan dalam pembahasan berikutnya, mereka juga beranggapan bahwa Nabi saw tidak selalu benar hatta dalam urusan ibadat dan gaibiyyāt.
Ali: Pelanjut Marja’iyah setelah Nabi saw
Sengatan berikutnya yang berat, ialah tudingan bahwa Syiah mempertuhankan Ali, atau paling tidak meletakkan Ali di atas Nabi saw. Untuk memahami posisi Ali, kita harus memahami dulu konsep marja’iyat. Pada QS. Al-A’raf/7:157, tugas Nabi saw diperinci dalam tiga kategori: amar makruf nahi munkar, menghalalkan yang baik mengharamkan yang buruk, dan melepaskan umat dari beban yang menghimpit mereka dan belenggu yang memasung mereka.
Semua tugas itu –menjelaskan akidah dan syariat, menyelesaikan perselisihan umat, melakukan amar makruf nahi munkar, dan membebaskan umat manusia dari penindasan- kita sebut saja sebagai marja’iyyah. Pada zaman Nabi saw, marja’iyyah ini sepenuhnya berada di tangan Nabi saw. Setelah ia meninggal dunia, ke manakah marja’iyyah itu diserahkan? Umat kembali terbagi pada dua kelompok yang sama. Wahyawiyin mengikuti orang-orang tertentu di antara Şaḥābat yang menurut keyakinan mereka ditunjuk Rasulullah saw; yaitu, Ahli Bait Nabi saw. Rakyawiyin mengikuti semua Şaḥābat Nabi saw.
Kedua wacana ini bertarung di tengah-tengah umat. ‘Alī bin Abi Tālib, misalnya, mengingatkan orang banyak untuk bertanya kepadanya: Tanyalah aku sebelum kalian kehilangan aku. ‘Alī dan sahabat-sahabatnya menggunakan tempat-tempat pertemuan untuk menyampaikan ḥadīṡ-ḥadīṡ Nabi saw. Kelompok lainnya melakukan hal yang sama. Tetapi karena kelompok yang disebut terakhir ini memegang kekuasaan, mereka berhasil menyisihkan kelompok yang pertama. Mereka menyingkirkan kelompok pertama dari “public sphere” dengan berbagai cara. Dalam pertarungan wacana ini, pendapat kelompok kedua kemudian menjadi opini publik; dan menjadi pendapat mayoritas, dan akhirnya diinstitusionalisasikan sebagai “agama resmi” masyarakat.
Walaupun secara teoretis, umat mengikuti semua sahabat, pada kenyataanya, mereka mengikuti sahabat yang menjadi penguasa –yang mengklaim sebagai pengganti Rasulullah saw, khalīfah Rasūlillāh- atau sahabat yang disetujui atau didukung oleh penguasa sebagai pemberi fatwa.
Rujukan utamanya tetap saja penguasa, dengan cara apa pun ia berkuasa. Ketika menjelaskan sistem pemerintahan Islam, Ẓāfir al-Qāsimī menyebutkan wajibnya mentaati siapa saja yang berkuasa. Ia menyebut sistem pemerintahan itu gouvernement de fait, yang banyak terjadi pada berbagai bangsa dalam setiap babakan sejarah. “Hal yang sama tentang (absahnya kepatuhan) pada orang yang berkuasa banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqih kita”, katanya. Al-Qāsimi kemudian menyebutkan naṣṣ-naṣṣ syar’i untuk membenarkan status quo [16]:
Ali: Pelanjut Marja’iyah setelah Nabi saw
Sengatan berikutnya yang berat, ialah tudingan bahwa Syiah mempertuhankan Ali, atau paling tidak meletakkan Ali di atas Nabi saw. Untuk memahami posisi Ali, kita harus memahami dulu konsep marja’iyat. Pada QS. Al-A’raf/7:157, tugas Nabi saw diperinci dalam tiga kategori: amar makruf nahi munkar, menghalalkan yang baik mengharamkan yang buruk, dan melepaskan umat dari beban yang menghimpit mereka dan belenggu yang memasung mereka.
Semua tugas itu –menjelaskan akidah dan syariat, menyelesaikan perselisihan umat, melakukan amar makruf nahi munkar, dan membebaskan umat manusia dari penindasan- kita sebut saja sebagai marja’iyyah. Pada zaman Nabi saw, marja’iyyah ini sepenuhnya berada di tangan Nabi saw. Setelah ia meninggal dunia, ke manakah marja’iyyah itu diserahkan? Umat kembali terbagi pada dua kelompok yang sama. Wahyawiyin mengikuti orang-orang tertentu di antara Şaḥābat yang menurut keyakinan mereka ditunjuk Rasulullah saw; yaitu, Ahli Bait Nabi saw. Rakyawiyin mengikuti semua Şaḥābat Nabi saw.
Kedua wacana ini bertarung di tengah-tengah umat. ‘Alī bin Abi Tālib, misalnya, mengingatkan orang banyak untuk bertanya kepadanya: Tanyalah aku sebelum kalian kehilangan aku. ‘Alī dan sahabat-sahabatnya menggunakan tempat-tempat pertemuan untuk menyampaikan ḥadīṡ-ḥadīṡ Nabi saw. Kelompok lainnya melakukan hal yang sama. Tetapi karena kelompok yang disebut terakhir ini memegang kekuasaan, mereka berhasil menyisihkan kelompok yang pertama. Mereka menyingkirkan kelompok pertama dari “public sphere” dengan berbagai cara. Dalam pertarungan wacana ini, pendapat kelompok kedua kemudian menjadi opini publik; dan menjadi pendapat mayoritas, dan akhirnya diinstitusionalisasikan sebagai “agama resmi” masyarakat.
Walaupun secara teoretis, umat mengikuti semua sahabat, pada kenyataanya, mereka mengikuti sahabat yang menjadi penguasa –yang mengklaim sebagai pengganti Rasulullah saw, khalīfah Rasūlillāh- atau sahabat yang disetujui atau didukung oleh penguasa sebagai pemberi fatwa.
Rujukan utamanya tetap saja penguasa, dengan cara apa pun ia berkuasa. Ketika menjelaskan sistem pemerintahan Islam, Ẓāfir al-Qāsimī menyebutkan wajibnya mentaati siapa saja yang berkuasa. Ia menyebut sistem pemerintahan itu gouvernement de fait, yang banyak terjadi pada berbagai bangsa dalam setiap babakan sejarah. “Hal yang sama tentang (absahnya kepatuhan) pada orang yang berkuasa banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqih kita”, katanya. Al-Qāsimi kemudian menyebutkan naṣṣ-naṣṣ syar’i untuk membenarkan status quo [16]:
Abu Ya’lā al-Furā telah menunjukkan makna ini ketika ia berkata:
Diriwayatkan dari Imam Aḥmad yang menunjukkan bahwa khilafah disahkan dengan kekuasaan atau penaklukan. Tidak diperlukan perjanjian. Imam Aḥmad berkata dalam riwayat ‘Abdūs bin Mālik al-‘Ațțār: Siapa saja yang berkuasa dengan pedang sampai ia menjadi khalīfah dan diberi nama Amīrul Mu`minīn, tidak boleh seorang pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk tidur dan tidak melihatnya sebagai imam, baik dia saleh atau pendosa (barran kāna au fājiran). Ia juga berkata dalam riwayat Abī al-Ḥāriś: Tentang imam yang keluar untuk merebut kekuasaan, kemudian ia menjadi bagian dari kaum ini, dan bersama kaum ini berlaku “Jum’at dilakukan bersama yang berkuasa”. Dengan dasar ini Ibn ‘Umar berhujah ketika ia menjadi imam salat untuk penduduk Madinah pada zaman al-ḥarrah [17]. Ia berkata: نحن مع من غلب kami bersama siapa saja yang menang, menaklukkan, berkuasa. |
Secara singkat, Ahli Sunnah menjadikan semua sahabat Nabi saw -secara khusus para penguasa atau paling sedikit para sahabat yang banyak meriwayatkan hadis atau memberi fatwa- sebagai rujukan untuk urusan akidah, fikih, dan perilaku agama lainnya. Sementara itu, Syiah merujuk kepada Ali dan 11 Imam dari keturunannya. Tentu saja baik Sunni dan Syiah punya dalil-dalil untuk menjustifikasinya. Dalam perdebatan di antara keduanya, “Soviel er sich errinerte, gewann keine der beiden Seiten.”
Marja’iyah itu: Fiqhi atau Siyasi
Pada Maret 632 M, kafilah haji Rasulullah saw berhenti di sebuah oase di tengah-tengah padang pasir yang dikenal sebagai Khum. Di hadapan ratusan ribu sahabatnya, ia mengangkat tangan Ali dan berkata, “Man kuntu mawlah fa hadza ‘Aliyyun Mawlah”. Hadis ini dikenal sebagai hadis Ghadir Khum. Ahli Sunnah berkisar sejak menolak hadis itu, menyatakan hadis itu dha’if sampai kepada menerima hadis itu menakwilkan kata “mawla” begitu rupa sehingga tidak lagi berarti sebagai pemimpin [18]. Tetapi lebih sebagai kekasih atau “teman”.
Menurut orang Syiah, hadis al-Ghadir ini menunjukkan perhatian Nabi saw untuk masa depan dakwah islamiyah. Sebagai “guru umat manusia”, Nabi tentu tidak ingin membiarkan umatnya tanpa rujukan, tanpa marja’. Di kalangan ulama Syiah sekarang terjadi perdebatan yang keras: Apakah marja’iyya itu untuk urusan fikih (marja’iyyah fiqhiyyah) atau untuk semua urusan kehidupan (marja’iyyah ‘ammah).
Kebanyakan ulama Syiah membatasi marjaiyyah ulama hanya pada marjaiyyah fiqhiyah. Dalam praktek kehidupan Syiah sepanjang sejarah, orang Syiah melihat para ulama yang melanjutkan tradisi para imam sebagai marja’ fiqhi. Dalam fiqih Syiah, orang awam wajib taqlid pada ulama dalam urusan fiqih. Ulama menerbitkan pedoman amal sehari-hari untuk diamalkan oleh para muqallidnya. Pedoman itu disebut risalah amaliah. Walhasil, secara historis, para ulama selalu menjadi rujukan khusus dalam masalah-masalah fiqih.
Setelah revolusi Islam di Iran, dengan konsep Wilayatul Faaqih terjadi perdebatan (sampai sekarang) tentang posisi ulama dalam dua jenis marja’iyyah tersebut di atas. Iran sekarang memasuki apa yang dikenal sebagai pasca-Islamisme. Inilah kemusykilan yang dihadapi Ali Hasyimi dalam novel Der mantel des Propheten, zwischen Religion und Politik. Banyak para pembaharu di Iran sekarang yang memilih untuk membatasi kekuasaan para ulama dalam bidang ruhaniah saja. Untuk itu, mereka berdalil dengan apa yang dilakukan Imam Ali terhadap kekuasaan:
November 4, 2017
Makalah ini disampaikan pada acara Halaqah Nasional Ulama bertema “Peran Ulama dalam Membangun Kehidupan Bangsa yang Harmoni”, pada hari Sabtu, 17 November 2017 di Jakarta, yang dilaksanakan oleh Ma’arif Institute.
Marja’iyah itu: Fiqhi atau Siyasi
Pada Maret 632 M, kafilah haji Rasulullah saw berhenti di sebuah oase di tengah-tengah padang pasir yang dikenal sebagai Khum. Di hadapan ratusan ribu sahabatnya, ia mengangkat tangan Ali dan berkata, “Man kuntu mawlah fa hadza ‘Aliyyun Mawlah”. Hadis ini dikenal sebagai hadis Ghadir Khum. Ahli Sunnah berkisar sejak menolak hadis itu, menyatakan hadis itu dha’if sampai kepada menerima hadis itu menakwilkan kata “mawla” begitu rupa sehingga tidak lagi berarti sebagai pemimpin [18]. Tetapi lebih sebagai kekasih atau “teman”.
Menurut orang Syiah, hadis al-Ghadir ini menunjukkan perhatian Nabi saw untuk masa depan dakwah islamiyah. Sebagai “guru umat manusia”, Nabi tentu tidak ingin membiarkan umatnya tanpa rujukan, tanpa marja’. Di kalangan ulama Syiah sekarang terjadi perdebatan yang keras: Apakah marja’iyya itu untuk urusan fikih (marja’iyyah fiqhiyyah) atau untuk semua urusan kehidupan (marja’iyyah ‘ammah).
Kebanyakan ulama Syiah membatasi marjaiyyah ulama hanya pada marjaiyyah fiqhiyah. Dalam praktek kehidupan Syiah sepanjang sejarah, orang Syiah melihat para ulama yang melanjutkan tradisi para imam sebagai marja’ fiqhi. Dalam fiqih Syiah, orang awam wajib taqlid pada ulama dalam urusan fiqih. Ulama menerbitkan pedoman amal sehari-hari untuk diamalkan oleh para muqallidnya. Pedoman itu disebut risalah amaliah. Walhasil, secara historis, para ulama selalu menjadi rujukan khusus dalam masalah-masalah fiqih.
Setelah revolusi Islam di Iran, dengan konsep Wilayatul Faaqih terjadi perdebatan (sampai sekarang) tentang posisi ulama dalam dua jenis marja’iyyah tersebut di atas. Iran sekarang memasuki apa yang dikenal sebagai pasca-Islamisme. Inilah kemusykilan yang dihadapi Ali Hasyimi dalam novel Der mantel des Propheten, zwischen Religion und Politik. Banyak para pembaharu di Iran sekarang yang memilih untuk membatasi kekuasaan para ulama dalam bidang ruhaniah saja. Untuk itu, mereka berdalil dengan apa yang dilakukan Imam Ali terhadap kekuasaan:
- Nabi saw memilih untuk menjadi Nabiyyan ‘Abdan daripada Nabiyyan Malikan dalam hadis yang terkenal ketika Jibril menawarkan pilihan kepada Nabi saw antara posisi budak dan posisi penguasa; juga Nabi saw memilih posisi sebagai Rasul Allah daripada sebagai penguasa atau orang kaya.
- Dalam Sahahih al-Bukhari, Nabi saw menasehati Abd al-Rahman bin Samurah agar tidak mengejar kekuasaan; dalam Shahih Muslim, Kitab al-Imarah, Bab Makruhnya kekuasaan kecuali karena darurat, Nabi saw menganjurkan agar Abu Dzar menghindari kekuasaan (dari dan selanjutnya dipresentasikan dalam power point Kekuasaan dalam Pandangan Nabi saw).
- Ali bin Abi Thalib berkata: Ya Allah engkau tahu bahwa kami tidak mau bersaing untuk merebut kekuasaan, atau untuk memperoleh kekayaan duniawi, tetapi kami ingin menyebarkan ajaran agama-Mu, menimbulkan kesejahteraan di negeri-Mu, sehingga orang-orang yang terzalimi di antara hamba-hamba-Mu merasakan kedamaian, dan hak-hak mereka yang diabaikan dikembalikan kepada mereka (Nahj al-Balaghah, Khuthbah 131).
- Ketika para sahabat menawarkan kekuasaan kepada Ali, selepas terbunuhnya Utsman, ia berkata: Aku telah merespon kalian karena aku melihat pendapat kalian. Ketahuilah bahwa jika aku merespon kalian aku akan membawa kalian kepada apa yang aku ketehaui, jika kamu tinggalkan aku maka akau akan menjadi orang yang paling mendengar dan paling mentaati penguasa yang kalian tunjuk (Tarikh Thabari 4:434; Al-Kamil fi al-Tarikh 2:304).
November 4, 2017
Makalah ini disampaikan pada acara Halaqah Nasional Ulama bertema “Peran Ulama dalam Membangun Kehidupan Bangsa yang Harmoni”, pada hari Sabtu, 17 November 2017 di Jakarta, yang dilaksanakan oleh Ma’arif Institute.
Catatan Kaki
|