Sekitar lima puluh tahun setelah Nabi Muhammad SAW wafat, Gubernur Madinah adalah Marwan bin Hakam. Sebagaimana lazimnya di zaman itu, gubernur harus menjadi imam shalat di Masjid Nabi. Pada suatu shalat Idul Fitri, Marwan berkhutbah sebelum shalat. Lalu seorang laki-laki berdiri dan berseru, “Khutbah sebelum shalat?” Ia mempertanyakan perilaku imam itu, karena sepanjang pengetahuannya Rasulullah SAW dan para khalifah sebelumnya melakukan shalat dulu baru kemudian khutbah. Jamaah tentu saja ramai. Maka jadilah perdebatan antara imam dengan salah seorang makmum.
KH Jalaluddin Rakhmat
Sekitar lima puluh tahun setelah Nabi Muhammad SAW wafat, Gubernur Madinah adalah Marwan bin Hakam. Sebagaimana lazimnya di zaman itu, gubernur harus menjadi imam shalat di Masjid Nabi. Pada suatu shalat Idul Fitri, Marwan berkhutbah sebelum shalat. Lalu seorang laki-laki berdiri dan berseru, “Khutbah sebelum shalat?” Ia mempertanyakan perilaku imam itu, karena sepanjang pengetahuannya Rasulullah SAW dan para khalifah sebelumnya melakukan shalat dulu baru kemudian khutbah. Jamaah tentu saja ramai. Maka jadilah perdebatan antara imam dengan salah seorang makmum. |
TentangHalaman ini untuk mengumpulkan tulisan-tulisan dan pendapat Ustadz Jalal yang lebih "serius", baik yang sudah pernah dimuat di berbagai sumber, maupun yang disiapkan khusus oleh beliau untuk mengisi rubrik ini. Silahkan mengirimkan tanggapan atas tulisan-tulisan di sini dengan mengirimkan-nya kepada Admin di: Arsip
April 2014
Subjek
All
|